Kejati Jatim Raih  Penghargaan Terbaik Penampilan Video Restorative Justice dan Paduan Suara Mars Jampidum 

    Kejati Jatim Raih  Penghargaan Terbaik Penampilan Video Restorative Justice dan Paduan Suara Mars Jampidum 

    Jakarta - Melalui pembuatan dokumenter video penanganan perkara dengan menerapkan Keadilan Restorative Justice diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya (Jaksa) hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

    Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

    Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

    Pada pelaksanaan Rakernas Tahun 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerima penghargaan Terbaik I atas pembuatan Video Restorative Justice yang dibuat oleh satker Kejari Gresik berupa documenter video penanganan perkara RJ di wilayah hukum Kejari Gresik.

    Pada kesempatan yang sama, Kajati Jatim juga menerima penghargaan Terbaik I dalam Lomba Menyanyikan Mars Jam Pidum.

    Penilaian dua kategori yang dilombakan ini ditangani oleh juri professional dengan kualifikasi penilaian dari segi Gagasan; Nilai Pesan, Kesesuain Tema, Kreativitas, Originalitas, Teknik Pengambilan Gambar, Teknik Audio, Infografis, Kualitas Vidio, Estetika, Daya Tarik, Kerja Sama Team dan Durasi.

    Khusus untuk Penilaian Menyanyikan Mars Jam Pidum dinilai dari aspek tehnik vocal, audio dan visual.@Red

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Tutup Rakernas...

    Artikel Berikutnya

    Awali Pekerjaan 2025 Perhutani KPH Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Merasa Dijajah, Kumpeni Belanda dan Rezim Orde Baru Ditumbangkan Rakyat Indonesia
    Hendri Kampai: Lahirnya Ormas Vigilantis dan Tindakan Anarkis
    Hendri Kampai: Belajar dari Kasus Pagar Laut, Apakah Indonesia Sudah Begitu Dalam Dikuasai Oligarki?
    Hendri Kampai: Saat Pejabat Kehilangan Idealisme, Maka Lahirlah Penjilat Oligarki
    Ayu Dian Ningtias, SH, MH: Revisi KUHAP Perlu Memperhatikan Polisi sebagai 'Gate Keeper', dan Jaksa sebagai 'Master of the Procedure'

    Tags