UNAIR Adakan Sinkronisasi Kehumasan Bersama KIH Fakultas dan Unit

    UNAIR Adakan Sinkronisasi Kehumasan Bersama KIH Fakultas dan Unit
    DARI KIRI: Muhammad Noor Fakhruzzaman SKom MSc, Gesang Manggala Nugraha Putra SS SA MHum, dan Hilda Yunita Sabrie SH MH. (Foto: Imam Ariadi)

    SURABAYA - Menuju mengujung tahun 2022, Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan sinkronisasi kehumasan. Acara mengundang Koordinator Informasi dan Humas di masing-masing fakultas, unit, badan, dan lembaga di lingkungan UNAIR itu diselenggarakan pada Rabu (21/12/22) bertempat di Mercure Grand Mirama Surabaya.

    Sinkronisasi kehumasan mengundang narasumber tiga koordinator PKIP, antara lain Koordinator Bidang Layanan Informasi Publik dan Humas Hilda Yunita Sabrie SH MH, Koordinator Website Muhammad Noor Fakhruzzaman SKom MSc, dan Koordinator Media dan Branding Gesang Manggala Nugraha Putra SS SA MHum. Acara dibuka oleh Ketua PKIP UNAIR Martha Kurnia Kusumawardani dr SpKFR(K).

    “Kita perlu menyamakan persepsi. Seperti konten apa saja yang perlu di-up di website dan media sosial. Apalagi konten di masing-masing media sosial itu berbeda, seperti Instagram, Twitter, LinkedIn, dan YouTube, ” ucap dr Martha yang juga dokter di RSUD dr Soetomo itu.

    Ketua PKIP UNAIR Martha Kurnia Kusumawardani dr SpKFR(K). (Foto: Imam Ariadi PKIP)

    Materi pertama disampaikan oleh Hilda Yunita Sabrie SH MH. Hilda menyampaikan materi seputar informasi publik dan kehumasan. Dalam kesempatan itu, ia mengajak KIH untuk memperbaruhi informasi yang ada di masing-masing fakultas dan unit, perihal informasi apa yang tergolong publik dan informasi yang tergolong dikecualikan.

    “Informasi publik berbeda dengan informasi biasa. Base-nya terletak pada data atau dokumen. Semua hal yang ada data dan dokumennya, yang memang bisa di-share dan diketahui oleh masyarakat, itu adalah informasi publik, ” ucap Hilda.

    Seluruh masyarakat, ucap Hilda, berhak untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik. Sebab hal ini diatur dalam undang-undang. “Untuk itu tugas kami adalah bagaimana kita bisa mempersiapkan dokumen yang diminta oleh pemohon, ” terangnya.

    Muhammad Noor Fakhruzzaman SKom MSc, sebagai narasumber kedua, menyampaikan materi perihal optimalisasi konten website. Dalam materinya, ia mengajak peserta untuk mengelola website agar memiliki keterbacaan yang tinggi.

    Foto: Imam Ariadi PKIP

    “Misalnya ketika orang mencari kata kunci ‘ahli jantung’, yang akan muncul paling atas adalah pakar-pakar ahli jantung di UNAIR, ” ucap Ruzza, alumnus magister di Iowa State University.

    Narasumber ketiga, Gesang Manggala Nugraha Putra SS SA MHum, menyampaikan materi soal pedoman dan penggunaan lambang dan logo resmi UNAIR. Ia menyampaikan perbedaan lambing dan logo bertanda. Lambang digunakan untuk dokumen yang sifatnya resmi, berbeda dengan logo bertanda.

    “Logo bertanda digunakan sebagai media branding yang fungsinya ditujukan bukan hanya untuk internal namun juga eksternal UNAIR. Penggunaan logo bertanda misalnya untuk sertifikat,  flyer, spanduk, konten media sosial, dan media sejenis lainnya, ” ucap Gesang, dosen yang mengajar di Departemen Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya UNAIR. (*)

    Penulis: Binti Q. Masruroh

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jajaran Kodim 0831 Surabaya Timur Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Kontroversi Jurnalis yang Jadi Kapolsek,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Pelantikan Pejabat dan Ground Breaking Tanaman Tahun 2024 Perum Perhutani KPH Jember
    Musik Ramuan DJ Amel Zoya Bisa Buat Orang Joget dan Happy
    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Perhutani Probolinggo Ikut Berpartisipasi dalam Acara Underwater Clean Up di Pantai Tampora Situbondo

    Tags